Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Setiap
Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang
terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib
Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD
atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis
dan nota perhitungan.
(5)
Wajib
Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.