Penjelasan
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tata cara
pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah atau dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak.
Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu
ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
dengan menggunakan SPTPD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajibannya dengan cara membayar sendiri,
diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau
SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan.