(1) |
Dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala
Daerah dapat menerbitkan:
a. |
SKPDKB
dalam hal:
1) |
jika
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar; |
2) |
jika
SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu
tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; |
3) |
jika
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung
secara jabatan. |
|
b. |
SKPDKBT
jika ditemukan
data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang. |
c. |
SKPDN
jika jumlah pajak
yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak. |
|
(2) |
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2)
dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak. |
(3) |
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut. |
(4) |
Kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan
tindakan pemeriksaan. |
(5) |
Jumlah
pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung
sejak saat terutangnya pajak. |