Penjelasan
Pasal 97
Ketentuan ini mengatur penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang
dibayar sendiri. Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada
Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam
pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal tidak dilaporkan
oleh Wajib Pajak.
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan
kepada Kepala Daerah untuk dapat
menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus
tertentu, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu
yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi
kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Contoh:
1. |
Seorang
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada
tahun pajak 2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga
belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang. |
2. |
Seorang
Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun
pajak 2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata
dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak
yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala Daerah dapat
menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif. |
3. |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang
telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau
data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKBT. |
4. |
Wajib
Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala
Daerah ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak,
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDN. |
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Yang dimaksud dengan "penetapan pajak secara jabatan" adalah penetapan
besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang
dimiliki oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur sanksi
terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administratif berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi
administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai
dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya
data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari
hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administratif ini
tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan
tindakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak
tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, dikenakan sanksi
administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pokok pajak yang terutang.
Dalam kasus ini, Kepala
Daerah menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan
SKPDKB.
Selain sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan. Sanksi administratif berupa bunga
dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya
SKPDKB.