(1) |
Kepala
Daerah menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. |
(2) |
SPPT,
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding,
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan
dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. |
(3) |
Kepala
Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan
kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. |
(4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan
pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |