(1) |
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. |
SPPT; |
b. |
SKPD; |
c. |
SKPDKB; |
d. |
SKPDKBT; |
e. |
SKPDLB; |
f. |
SKPDN;
dan |
g. |
Pemotongan
atau
pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. |
|
(2) |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas. |
(3) |
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya. |
(4) |
Keberatan
dapat diajukan apabila Wajib Pajak
telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. |
(5) |
Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. |
(6) |
Tanda
penerimaan surat keberatan yang diberikan
oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman
surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti
penerimaan surat keberatan. |