Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Permohonan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang
jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima,
dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan
permohonan banding menangguhkan
kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding.