(1) |
Jika
pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(2) |
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. |
(3) |
Dalam
hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan
keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan. |
(4) |
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan. |
(5) |
Dalam
hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan
Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan. |