Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,
meliputi:
a.
pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi
pembuangan sementara;
b.
pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan
sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c.
penyediaan
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman,
tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.