Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c
adalah pelayanan:
a.
kartu
tanda penduduk;
b.
kartu
keterangan bertempat tinggal;
c.
kartu
identitas kerja;
d.
kartu
penduduk sementara;
e.
kartu
identitas penduduk musiman;
f.
kartu
keluarga; dan
g.
akta
catatan sipil yang meliputi akta perkawinan,
akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama
bagi warga negara asing, dan akta kematian.