Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman
dan pengabuan mayat yang meliputi:
a.
pelayanan
penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/
pengabuan mayat; dan
b.
sewa
tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau
dikelola Pemerintah Daerah.