Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.