Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas
pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola
Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola
oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.