Objek Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan
bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.