Objek Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau
pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan
alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan
jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.