Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah.