Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan
Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j
adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan
pihak swasta.