Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
pelayanan
pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b.
pendidikan/pelatihan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c.
pendidikan/pelatihan
yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d.
pendidikan/pelatihan
yang diselenggarakan oleh pihak swasta.