Penjelasan
Pasal 124
Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan
dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan,
tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai
jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi
dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan
dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
tersebut.