Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Subjek
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi
atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang
bersangkutan.
(2)
Wajib
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi
atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.