Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan
Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari pengertian pemakaian kekayaan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang
tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.