Penjelasan
Pasal 128
Ayat (1)
Pemakaian kekayaan Daerah,
antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan
kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain,
pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel
listrik/telepon di tepi jalan umum.