Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan
fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas
pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.