Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan
yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan
pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa
pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2)
Termasuk
objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari
pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan,
dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.