Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas
lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.