Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.