Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
huruf f adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD,
dan pihak swasta.