Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas
rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.