Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang
atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.