Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek Retribusi Izin
Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.