Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Subjek
Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang
pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib
Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang
pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.