Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
(1)
Jenis
Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 141,
untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan
kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jenis
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh Daerah
masing-masing.
(3)
Rincian
jenis objek dari setiap Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141
diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.