1. |
Retribusi
Jasa Umum
bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau
Retribusi Perizinan Tertentu; |
2. |
jasa
yang bersangkutan
merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; |
3. |
jasa
tersebut memberi
manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar
retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; |
4. |
jasa
tersebut hanya
diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi
dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu; |
5. |
Retribusi
tidak
bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; |
6. |
Retribusi
dapat dipungut
secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang potensial; dan |
7. |
pemungutan
Retribusi
memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas
pelayanan yang lebih baik. |