(1) |
Besarnya
Retribusi yang terutang dihitung
berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi. |
(2) |
Tingkat
penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi
beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa
yang bersangkutan. |
(3) |
Apabila
tingkat penggunaan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat
ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. |
(4) |
Rumus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan jasa tersebut. |
(5) |
Tarif
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang. |
(6) |
Tarif
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai
dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. |