Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bagian Ketujuh
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
(1)
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif
Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan
jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan
efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam
hal penetapan tarif sepenuhnya
memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk
menutup sebagian biaya.
(4)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya
memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.