Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan besarnya
tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh
keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan
yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha
tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.