Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif
Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan.
(2)
Biaya
penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di
lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari
pemberian izin tersebut.