Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif
retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan
cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk
mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala Daerah dapat
menyesuaikan tarif retribusi.