Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB VIIA KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 156B (UUNo.11Tahun2020)
(1)
Dalam
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok pajak dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara
jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.
(4)
Pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan
kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5)
Pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.