(1) |
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota
disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi. |
(2) |
Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi Peraturan Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku
untuk menguji
kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud dan kepentingan umum serta
antara
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan
fiskal
nasional. |
(3) |
Dalam
hal
berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal
nasional. Menteri Keuangan
merekomendasikan dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud
kepada
Menteri Dalam Negeri. |
(4) |
Penyampaian
rekomendasi perubahan Peraturan Daerah oleh Menteri Keuangan
kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Berdasarkan
rekomendasi perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri memerintahkan
gubernur/bupati/wali kota
untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15 (lima belas)
hari kerja. |
(6) |
Jika
dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak
melakukan
perubahan atas Peraturan Daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri
menyampaikan
rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan. |