Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Retribusi
dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam
hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar
tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih
dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan
Surat Teguran.
(5)
Tata
cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.