Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemanfaatan
dari penerimaan masing-masing jenis
Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan
mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.