Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib
Retribusi tertentu dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika
Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan
di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau
kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan
penagihan Retribusi.