Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa
keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3)
Keputusan
Kepala Daerah atas keberatan dapat
berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah
besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.