(1) |
Atas
kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi,
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada Kepala Daerah. |
(2) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan
keputusan. |
(3) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memberikan keputusan. |
(4) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak
atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
(5) |
Apabila
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
mempunyai utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak atau
utang Retribusi tersebut. |
(6) |
Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. |
(7) |
Jika
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah
memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas
keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi. |
(8) |
Tata
cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah. |