(1) |
Hak
untuk melakukan penagihan Pajak menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan daerah. |
(2) |
Kedaluwarsa
penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. |
diterbitkan
Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau |
b. |
ada
pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak
langsung. |
|
(3) |
Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat
Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan
dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. |
(4) |
Pengakuan
utang Pajak secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada
Pemerintah Daerah. |
(5) |
Pengakuan
utang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan
oleh Wajib Pajak. |