(1) |
Hak
untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak
pidana di bidang Retribusi. |
(2) |
Kedaluwarsa
penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. |
diterbitkan
Surat Teguran; atau |
b. |
ada
pengakuan utang
Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. |
|
(3) |
Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak
tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut. |
(4) |
Pengakuan
utang Retribusi secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan
belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. |
(5) |
Pengakuan
utang Retribusi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh Wajib Retribusi. |