Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Piutang
Pajak dan/atau Retribusi yang tidak
mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur
menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang
Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati/walikota
menetapkan Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tata
cara penghapusan piutang Pajak dan/atau
Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.