Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib
Pajak yang melakukan usaha dengan omzet
paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Kriteria
Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet
serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.