Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kepala
Daerah berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan
kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi.
(2)
Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak atau objek Retribusi
yang terutang;
b.
memberikan
kesempatan
untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan
keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara
pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.